Selamat sore....
Kali ini saya ingin berbagi cerita pembagian warisan di Gampong Kakek saya


Praktik Pembagian Warisan di Gampong Nga Lhoksukon Teungoh
Pemahaman dan penghayatan warga Gampong Nga Lhoksukon Teungoh mereka terhadap nilai-nilai ajaran agama Islam cukup baik, terbukti dengan banyaknya kegiatan-kegiatan keagamaan yang dilaksanakan masyarakatnya, seperti yang telah penulis uraikan pada penjelasan sebelumnya. Pemahaman masyarakat terkait dengan tema peneltitian penulis yaitu tentang kewarisan pun bisa dikatakan cukup baik. Pengertian warisan menurut masyarakat Gampong Nga Lhoksukon Teungoh, tidak jauh berbeda dengan pengertian waris menurut hukum Islam, yaitu harta peninggalan yang ditinggalkan oleh seseorang setelah ia meninggal dunia. Sebagaimana disampaikan Bapak Mukhtar yang menjelaskan bahwasanya harta warisan ialah harta yang ditinggalkan oleh seorang muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang telah meninggal dunia, harta tersebut dalam bentuk barang berharga yang bisa dibagikan menurut adat maupun menurut hukum Islam. Walaupun pada kenyataannya kebiasaan mereka cenderung untuk membagikan harta warisan berdasarkan musyawarah diantara anggota keluarga.

Menurut Ibu Hafniati, salah seorang masyarakat Gampong Nga Lhoksukon Teungoh, harta yang dikategorikan sebagai harta warisan adalah harta yang bisa dijual/mempunyai nilai jual, sebab harta yang kurang mempunyai nilai jual seperti perabotan rumah tangga yang tergolong sudah lama dan biasa dipakai untuk kepentingan sehari-hari, seperti meja, kursi, lemari, piring, gelas, tempat tidur tidak termasuk harta warisan, sehingga tidak perlu untuk dibagi-bagikan. Pada umumnya barang-barang tersebut secara langsung akan di berikan secara langsung kepada anak yang tinggal di rumah tersebut untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Hal yang sama disampaikan oleh oleh Bapak M. Adam, salah seorang masyarakat di Gampong Nga Lhoksukon Teungoh yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang, menurut beliau yang disebut harta warisan itu antara lain ialah, kebun, rumah, tanah dan emas atau bahkan tabungan yang ada di Bank (jika ada) atau tabungan berupa uang yang disimpan dirumah yang nilainya banyak yang tidak habis untuk biaya mengurus jenazah sampai pada penguburan si mayit dan juga melunasi utang dari si mayit dan juga melaksanakan wasiat-wasiat dari mayit.

Dengan demikian, dari beberapa penjelasan warga Gampong Nga Lhoksukon Teungoh jelaslah bahwa menurut masyarakat Gampong Nga Lhoksukon Teungoh, bahwa yang dimaksud harta warisan adalah harta-harta yang mempunyai nilai jual yang bisa meningkatkan perekonomian keluarga yang telah ditinggalkan dengan kematian seseorang, untuk diberikan kepada mereka yang berhak menerima harta warisan tersebut.

Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan geuchik gampong, Dalam proses pembagian harta warisan di Gampong Nga Lhoksukon Teungoh, tidak ada aturan-aturan yang pasti bagian yang diterima ahli waris seperti aturan yang tertuang dalam ketentuan faraidh, tapi dalam menentukan bagian yang diterima sesuai dari hasil musyawarah para ahli waris. Dalam pembagian warisan yang dihadiri oleh geuchik gampong, tuha peut, imum gampong dan tokoh-tokoh agama di rumah orang yang meninggal dunia tersebut. Kemudian harta warisan itu baru dibagikan sesuai dengan kesepakatan musyawarah tersebut setelah dikurangi utang dari si mayit, pelaksanaan wasiat-wasiatnya dan biaya untuk kenduri seunujoh kepada si mayit, jika dalam musyawarah tersebut ada anak (ahli waris) yang tidak dapat mengikuti jalannya musyawarah, misalnya karena merantau ditempat yang jauh atau karena sebab lain, maka ahli waris tersebut mengutus salah satu keluarganya untuk mewakilinya dan tetap mempercayakan bagian harta warisannya berdasarkan musyawarah tersebut.
Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan imum gampong yang selalu menghadiri musyawarah pembagian harta warisan di Gampong Nga Lhoksukon Teungoh, dalam musyawarah pembagian warisan pada kebiasaan masyarakat Gampong Nga Lhoksukon Teungoh ada yang membaginya berdasarkan ketentuan hukum faraidh dimana anak laki-laki mendapat pembagian dua kali anak perempuan dan ada juga yang membaginya sama diantara anak laki-laki dan anak perempuan dan ada juga keluarga yang memberikan harta warisan sedikit lebih besar kepada aneuk inong tuloet khususnya memberikan rumah peninggalan orang tuanya kepada aneuk inong tuloet dengan berbagai alasan dan pertimbangan, jadi tidak semua warga Gampong Nga Lhoksukon Teungoh memberikan bagian lebih kepada aneuk inong tuloet.
Biasanya dalam pembagian warisan di Gampong Nga Lhoksukon Teungoh ini peran orang tua (ibu) sangat menentukan mengenai bagian mana (di mana letak tanah tersebut) yang akan diberikan kepada ahli warisnya. Akan tetapi dalam hal ini orang tua sebagai pewaris tidak boleh sewenang-wenang/pilih kasih kepda salah satu ahli warisnya dalam memberikan harta warisnya, dalam hal ini musyawarah tetap yang diutamakan sebagai solusinya. Para ahli waris semua diberi bagian yang sama (dalam hal ini adalah tanah dan binatang ternak), akan tetapi khusus aneuk inong tuloet (secara adat/kebiasaan) memperoleh tambahan yang tidak diperoleh oleh ahli waris yang lainnya (selain aneuk inong tuloet), yaitu di samping aneuk inong tuloet memperoleh bagian waris seperti yang diperoleh oleh ahli waris yang lain (yaitu memperoleh tanah dan binatang ternak) berdasarkan kesepakatan, aneuk inong tuloet juga memperoleh rumah beserta isinya milik orang tuanya/pewarisnya
.

Setelah diadakan penelitian, berdasarkan hasil wawancara dengan Tgk. Abdurrahman, warga Gampong Nga Lhoksukon Teungoh yang juga guru Balai Pengajian dan sering ikut dalam pembagian warisan di Gampong Nga Lhoksukon Teungoh, ada beberapa kasus pembagian warisan di mana aneuk inong tuloet tidak mendapat rumah dari orang tuanya. Kasus ini terjadi karena aneuk inong tuloet lebih dulu menikah dari pada kakaknya dan aneuk inong tuloet tersebut harus ikut tugas suaminya sebagai anggota polisi, sementara kakaknya yang belum menikah harus menetap dengan orang tuanya, sehingga rumah warisan orang tuanya diberikan kepada kakanya, dan hal ini telah disepakati oleh semua ahli warisnya, karena sebelumnya telah diadakan musyawarah antara orang tua dan semua ahli warisnya.
Terimakasih atas dukungan nya
Salam....


Do you use eSteem?
eSteem is a Mobile& app. for Steem with great features. Also, you get Incentives posting through eSteem apps.
eSteem Spotlight; eSteem provides rewards for it top users in Leader Board with most List, Comments and Highest Earners.
Download eSteem for your Mobile
Android devices Google Play Store
IOS devices Apple Store
Download eSteem Surfer for your PC
Available for all OS Github
Join eSteem Discord https://discord.gg/taNc9Qr
Join eSteem Telegram http://t.me/esteemapp

good-karma